Reporter: Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat, menangkap Herawan Syaputra (23) warga Jalan Kenanga, RT 05 RW 02 kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat, kemarin.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah melalui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat bahwa ada orang yang akan menggunakan narkotika di TKP tersebut.
Setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada Sabtu (8/2/2020) petugas berhasil mengamankan Herawan Syaputra di rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga ditemukan 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga Ganja dengan berat kotor 2.06 gram di dalam tas kecil warna hitam, 1 paket sedang daun kering di dalam kaleng berbentuk hati warna merah muda di duga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 18.71 gram dan diakui oleh terduga pelaku,” katanya, Minggu (9/2/2020).
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: APP














