Andri menegaskan bahwa pentingnya Melakukan Uji KIR bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis atau dapat digunakan dengan kondisi yang baik sesuai standar yang ditetapkan .
“Semua komponen dalam kendaraan harus berfungsi dengan baik .Adapun Uji KIR terhadap kelayakan kendaraan biasanya meliputi Emisi gas buang Kendaraan Bermotor, Tingkat kebisingan kendaraan,kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan,kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama,akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban itu yang perlu diperhatikan,”ungkapnya.
Dalam pengujian kendaraan bermotor tentunya perlu dilakukan 6 Bulan sekali sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya.
Apabila cek kendaraan dikatakan lulus Uji kelayakan, maka akan mendapatkan Kartu Khusus bahwa kendaraan layak untuk digunakan. Sebaliknya, Apabila masih ada yang tidak sesuai dengan kelayakan kendaraan maka akan dikembalikan kepada pemilik dan disesuaikan sebagaimana semestinya.