BERITA TERKINI

Apresiasi Kampung RJ, Arteria Dahlan Sebut Kajari Tulungagung Lakukan Langkah Cerdas Respon Tangkas

×

Apresiasi Kampung RJ, Arteria Dahlan Sebut Kajari Tulungagung Lakukan Langkah Cerdas Respon Tangkas

Sebarkan artikel ini
Kajari Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., saat meresmikan Kampung Restorative Justice di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, disaksikan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., bersama Kades Suhardi di Balai Desa setempat, Jum'at (25/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., mengapresiasi diresmikannya Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jum’at (25/2/2022).

Arteria menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., beserta jajarannya melakukan langkah cerdas, kerja keras, aksi dan respon tangkas, begitu juga cepat dalam membentuk Kampung RJ.

“Jadi begini, saya apresiasi Pak Kajari Tulungagung beserta jajarannya telah melaunching Kampung RJ,” kata Arteria.

Anggota Komisi III DPR RI menambahkan, dengan diresmikan Kampung RJ ini merupakan langkah cerdas sebagai upaya memberikan kepastian penegakan hukum di masyarakat.

Adapun prinsip keadilan Restorative Justice yaitu salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan, sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

“Iya benar, seperti yang saya katakan tadi dalam pemaparan dihadapan para Kepala Desa, bahwasannya Kejari Tulungagung tidak hanya mampu mensosialisasikan saja, tapi mengimplementasikan secara penuh makna terkait dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020,” tambahnya.

“Selain itu, gerak cepat dari Kejari Tulungagung bersama jajarannya mampu menghadirkan Kampung RJ, padahal berselang 20 hari adanya Surat Edaran dari Pak Jaksa Agung, hal ini sudah terwujud,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arteria menjelaskan, Tulungagung merupakan daerah pertama yang berhasil menerapkan kasus-kasus dijadikan Restorative Justice. Menurutnya, di Indonesia untuk kasus tersebut ada sekira 70.

“Kasus dijadikan RJ di Indonesia ada 70, dan 2 diantaranya itu dari Tulungagung. Sedangkan kita memiliki Kejaksaan Negeri hampir 400 kantor, coba bisa dibayangkan ?” terangnya.

Mudah-mudahan bisa bermanfaat, lebih dalam Arteria memaparkan dengan melihat penegakan hukum harus dengan memadukan stakeholder yang ada.

Kampung Restorative Justice Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jum’at (25/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

Dengan demikian, seorang jaksa sekarang sudah turun ke bawah, selain itu sudah memberikan kewenangan pihak Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat.

“Iya benar, sudah tidak ada lagi alasan untuk penegakan hukum yang tidak adil dan tidak berkepastian,” paparnya.

“Mudah-mudahan ini bisa diberikan apresiasi oleh Pak Jaksa Agung dan Pak Kajati. Disamping itu, semoga menjadi contoh bagi Kejaksaan yang lainnya di Indonesia khususnya di Jawa Timur,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., menyampaikan diresmikan Kampung RJ mengacu PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan adanya Surat Edaran dari Kejaksaan Agung.

“Gerak cepat kita, hanya kurang dari 20 hari adanya surat edaran itu, saya bersama staf jajaran membentuk Kampung RJ, dan kita pilih sebagai percontohan ada di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut,” ujarnya.

Adapun tujuan program Kampung RJ dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, sehingga mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri. Selain itu, mengasah kearifan lokal dengan memberdayakan budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan mudah memaafkan.

Lebih lanjut Mujiarto menjelaskan, Desa Sumberejo Kulon merupakan percontohan Kampung RJ. Hal ini, sebelumnya sudah adanya kesepakatan dengan Forkopimcam Ngunut.

“Kita pilih disini (Kecamatan Ngunut.red) termasuk paling banyak perkara yang masuk,” terangnya.

Semoga dengan percontohan Desa Sumberejo Kulon ini, lebih dalam memaparkan, Kampung RJ ini bisa menginspirasi bagi semua desa di Kabupaten Tulungagung.

Dengan adanya kampung RJ ini mudah-mudahan sudah tidak ada jarak antara jaksa dengan masyarakat, jaksa masuk desa dengan begitu merupakan bagian milik masyarakat.

“Iya benar, ini yang pertama dibentuk Kampung RJ di Tulungagung, kedepannya 257 Desa kita upayakan membentuk hal serupa,” sambungnya.