Lebih lanjut Mujiarto menjelaskan, Desa Sumberejo Kulon merupakan percontohan Kampung RJ. Hal ini, sebelumnya sudah adanya kesepakatan dengan Forkopimcam Ngunut.
“Kita pilih disini (Kecamatan Ngunut.red) termasuk paling banyak perkara yang masuk,” terangnya.
Semoga dengan percontohan Desa Sumberejo Kulon ini, lebih dalam memaparkan, Kampung RJ ini bisa menginspirasi bagi semua desa di Kabupaten Tulungagung.
Dengan adanya kampung RJ ini mudah-mudahan sudah tidak ada jarak antara jaksa dengan masyarakat, jaksa masuk desa dengan begitu merupakan bagian milik masyarakat.
“Iya benar, ini yang pertama dibentuk Kampung RJ di Tulungagung, kedepannya 257 Desa kita upayakan membentuk hal serupa,” sambungnya.