Apriyadi Tegur Keras Pekerja di Jalan Tak Pakai Masker

Di lokasi, Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya tersebut juga tampak memberikan masker kepada pekerja tersebut dan tak henti-hentinya Apriyadi mengingatkan agar tetap selalu menggunakan masker demi terhindar dari penularan COVID-19.

Sementara itu, Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum Yudi Herzandi SH MH menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbub No 67 Tahun 2020 akan diberikan Sanksi. Seperti Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- perorang.

“Dan Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp. 20.000-500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha,” imbuhnya.

“Terapkan Perbup ini baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait