[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat terdakwa Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mengaku tidak dilibatkan dalam perkara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/02/2021).
Ardani dalam perkara tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, sekaligus menjabat Ketua Divisi administrasi Hukum dan lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH.MH, Ardani menjelaskan dirinya tidak dilibatkan.
“Terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 saya tau pada saat itu, saya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, akan tetapi, pada saat pembahasan di DPRD saya tidak ikut karena tidak dilibatkan,” ungkap Ardhani.