Ardhani ‘Ngaku’ Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Perkara Masjid Sriwijaya

Namun, lanjutnya, pembahasan di DPRD menjadi pertimbangan karena sebagai dasar untuk penerimaan pembiayaan pembangunan Masjid Sriwijaya diatur bisa dari APBD, APBN, swasta dan pihak lainnya.

“Untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang saya tau, tetapi tidak pernah melihat Akta pendiriannya, terkait produk hukum SK penerima hibah seluruhnya tidak melibatkan biro hukum, sebagai ketua Divisi hukum dan administrasi di Yayasan Masjid Sriwijaya, saya menerima SK kepanitiaan saat pembangunan Masjid sudah berjalan,” jelasnya.

Selain itu, Ardani juga mengaku terkait draf NPHD bukan pihaknya yang membuat melainkan Biro Kesra yang menyusun draf tersebut.

“Terkait draf NPHD tahun 2015 pernah disampaikan ke Biro hukum, namun saya kembalikan dengan nota dinas yang isinya meminta dilampirkan dengan proposal dan berita acara verifikasi untuk memastikan penerima hibah sudah terpenuhi apa belum. Akan tetapi berita acara draf NPHD itu tidak dikembalikan lagi ke biro hukum,” ungkapnya.

Ardani menjelaskan, terkait isi draf NPHD itu diluar tanggungjawab biro hukum karena menurutnya, Biro Kesra saat itu tidak menyampaikan ke pihaknya.

Bagikan :

Pos terkait