Areal Parkir Ruko Jalan Rajawali Palembang Ditutup

“Ini adalah cara terakhir yang kami lakukan. Sebelumnya sudah ada pendekatan yang bagus kita lalui termasuk SKK di Kejaksaan juga sudah. Akhirnya tim memutuskan untuk menutup sementara,” ungkapnya.

Herly menegaskan yang disegel hanyalah lahan parkirnya saja, sementara untuk operasional ruko masih diperbolehkan.

“Parkirnya saja (yang ditutup). Untuk masalah operasional terserah pengelola kalau mau buka tanpa akses parkir keputusannya bukan ranah kami,” ujarnya.

Ia menambahkan jika pengelola ingin lahan parkir kembali dibuka harus membayar tunggakan dan menunggu hasil rapat tim OPAD.

“Kita juga tidak mau berlama-lama. Kalau pihak pengelola membayar kewajibannya dan nanti tim OPAD akan mengambil keputusan membukanya lagi,” katanya.

Kasatpol-PP Kota Palembang Drs Edwin Effendi menambahkan penyegelan ini sebagai bentuk pembinaan kepada pengusaha untuk taat membayar pajak.

Untuk lahan parkir, nanti akan dialihkan pengelola ketika berkoordinasi dengan Dishub Palembang.

“Pengalihan terserah mereka mau disekitar sini asalkan tidak melanggar Perda. Nanti yang berkompeten mengaturnya Dishub,” tukasnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait