Arjo Madjuri Terdakwa Pemalsu BBM Iligal Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi, Solar dan Pertalite, yang menjerat terdakwa Arjo Madjuri akhirnya dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/2/2024).

Amar tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro dalam sidang yang diketuai oleh majelis Hakim Romi Sinatra SH MH serta dihadiri terdakwa secara langsung.

Dalam tuntutannya JPU Kejari Palembang, Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arjo Madjuri secara sah dan menyakinkan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana, orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis Solar dan Pertalite, perbuatannya terdakwa Arjo Madjuri melanggar dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Bagikan :

Pos terkait