BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Asah Kemampuan, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Dibui Kasus Ganja

×

Asah Kemampuan, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Dibui Kasus Ganja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SUMBAR – Seakan tak pernah jera, mantan narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, kembali mengasah kemampuannya berbisnis narkoba, jenis ganja. Akibatnya, Pria berusia 40 tahun itu, harus berurusan dengan petugas BNN, Jumat (18/10/2024).

Status hukum pembebasan bersyarat yang diberikan Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi tidak membuat sadar, malah justru terlibat dalam jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Police Commissioner General, Marthinus Hukom SIk MSi menjelaskan, penangkapan berawal dari, Kajai yang membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja, untuk dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau, kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya ke dalam bui.

Puncaknya, kesepakatan terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin.

Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta, jika bisnis ganja ini berjalan mulus.

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap tersangka Erwin.

Belum sempat menikmati untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai.

Petugas berhasil menemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat (11/10/2024) dan keesokan harinya, Sabtu (12/10/2024), tersangka Erwin berhasil diamankan petugas BNN saat berada di Medan, Sumatera Utara.

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.