Reporter : Rachmat
KAYUAGUNG, Mattanews.co – Terhitung per 1 November 2018 hingga 31 Desember 2019, tercatat 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir memasuki masa pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Herry Susanto melalui sekretaris Husni mengatakan, ASN pensiunan ini terdiri dari jabatan struktural maupun fungsional. Ia mengatakan, dari 241 orang yang memasuki masa pensiun didominasi tenaga pendidik atau guru.
“Selain jabatan struktural seperti Eselon II, hingga eselon IV, tenaga pendidik atau guru terbanyak yang pensiun,” katanya Selasa (26/03/2019).
Secara struktural, ia menyebutkan jabatan struktural ini sendiri merupakan jabatan berjenjang dari tingkat terendah yakni golongan IV/B hingga eselon I/A.
Berbeda bagi jabatan struktural maupun fungsional, yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) meski ditetapkan namun tidak menjalani pelantikan.
Jabatan struktural daerah sendiri, mulai dari jabatan tertinggi yakni, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala Bagian, Kepala seksi, Camat hingga jabatan Sekretaris Lurah.
Dijelaskannya, berbeda dengan struktural, meski jabatan fungsional merupakan jabatan teknis, tetapi diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok organisasi.
“Dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi,” ungkapnya.
Jabatan Fungsional Auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), Guru, Dosen, Dokter, Pranata Laboratorium Pendidikan, hingga Penguji Kendaraan Bermotor.
Dilanjutkannya, Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) yang menentukan pengganti pensiunan jabatan struktural.
“Setelah penunjukan dari Baperjakat, penggantinya harus menyerahkan kelengkapan administrasi dengan sejumlah syarat tertentu. Mekanisme ini serupa juga dengan jabatan fungsional,” tuturnya.
Editor : Anang














