Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Aswari Kembali Mangkir di Persidangan, Gandhi Arius: Apa Harus Prabowo yang Turun Tangan

×

Aswari Kembali Mangkir di Persidangan, Gandhi Arius: Apa Harus Prabowo yang Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum terdakwa, Gandhi Arius.

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara di lahan PT Bukit Asam (PTBA) periode 2010-2014 oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (BCS) di Kabupaten Lahat, yang menjerat enam terdakwa, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 495 miliar lebih, akhirnya kembali ditunda.

Penundaan terjadi karena, tiga saksi termasuk mantan Bupati Lahat kembali mangkir untuk menjalani persidangan yang sedianya digelar hari ini, Jumat (7/2/2025), dengan alasan sakit.

Ketiga saksi itu adalah, Aswari Rivai mantan Bupati Lahat, Mahyudin, dan Edwar Chandra yang saat ini menjabat Sekda Sumsel sekaligus Plh Kadisnakertrans Sumsel, namun ketiganya kompak tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit, sehingga sidang pun terpaksa ditunda pada, Senin (10/2/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Kasi Pidsus Kejari Lahat Saat, M Fadli Habibi mengatakan, hari ini seharusnya sudah berjalan dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi, Aswari Rivai mantan Bupati Lahat, Mahyudin, dan saksi Edwar Chandra yang saat ini menjabat sebagai Sekda Sumsel sekaligus Plh Kadisnakertrans Sumsel.

“Alasan para saksi tidak hadir pada persidangan kali ini adalah dengan alasan sakit, disertai dengan surat keterangan sakit dari Dokter, bahkan para saksi ini sudah 5 kali kami lakukan pemanggilan, para saksi ini merupakan saksi terakhir yang akan menjalani pemeriksaan,” terang Kasi Pidsus.

Sementara itu, Gandhi Arius selaku penasehat hukum terdakwa Misri, saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sepakat untuk minta dihadirkan para saksi di persidangan, kehadiran para saksi ini mutlak, apalagi para saksi ini merupakan saksi kunci dalam perkara ini, kalau mereka hanya saksi fakta saja, tidak masalah untuk tidak hadir.

“Saksi yang tidak hadir kali ini merupakan saksi Kunci, yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan untuk membuka perkara ini biar terang benderang dan clear karena ada dari salah satu saksi Kunci yang tahu persis karena dari tangan dirinya keluar izin tersebut, itu yang akan kita galih, karena dari tangan saksi, 2 izin tersebut bisa terbit, kalau tidak dari tangan dia maka tidak akan jadi,” terang Gandhi.

Menanggapi tidak hadirnya para saksi, terutama untuk saksi mantan Bupati Lahat yang beralasan tidak hadir karena alasan sakit, Gandhi Arius menjelaskan, tidak hadirnya beralasan sakit disertakan dengan surat keterangan sakit dari Dokter, tadi tidak menerangkan dan dijelaskan saksi ini sakit apa.

“Peran saksi Aswari dalam perkara ini adalah sebagai saksi Kunci, karena Aswari ini saat menjabat sebagai Bupati Lahat adalah orang yang mengeluarkan dua izin, dan dua izin tersebut berlaku, itu yang menjadi polemik kita dipersidangan, di dalam IUP dilampirkan data penggalian terkait wilayah mana yang akan dilakukan penggalian, pada periode pertama benar titik koordinat 38, tapi 2 bulan kemudian berubah ke titik koordinat 29 dan dalam fakta persidangan klien kami tidak pernah dilibatkan tahu-tahu sudah keluar izin titik koordinat penggalian yang nomor 29 dan data titik koordinat 29 tersebut dipakai oleh perusahaan padahal ini salah, tapi pihak perusahaan ngotot bahwa yang mengeluarkan izin tersebut adalah Bupati,” terangnya.

Saat ditanya terkait peran serta saksi Siti Zaleha yang sempat hadir sebagai saksi, Gandhi menegaskan, seharusnya Siti Zaleha ini yang harus dijadikan terdakwa.

“Karena Siti Zaleha inilah yang menjadi biang kerok dalam perkara ini, sampai saat ini belum ada upaya dan tidak ada keberanian pihak Kejaksaan untuk menetapkan Siti Zaleha ini sebagai tersangka, saya tidak mengerti apa harus Bapak Prabowo Subianto yang harus turun tangan, Siti Zaleha ini adalah seorang pegawai di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, tapi kabarnya Siti Zaleha ini orang istimewa mantan Bupati Lahat, untuk membuka tabir keadilan kami tetap akan meminta agar saksi ini hadir dalam persidangan, kami berharap majelis hakim dapat segera mengeluarkan surat penetapan untuk pemanggilan saksi,” tutupnya.

Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara ini adalah, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT Andalas Bara Sejahtera PT ABS/PT BCS, Budiman selaku Dirut PT ABS/PT BCS, Gusnadi selaku Direktur/Komisaris PT ABS/PT BCS, Levi Desmiati selaku PNS pelaksana inspeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.