BERITA TERKINI

Asyik! Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Hingga 31 Agustus 2020

×

Asyik! Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Hingga 31 Agustus 2020

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi bagi masyarakat yang memperpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas selama 2 bulan. Dispensasi tersebut terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Hal tersebut dilakukan lantaran membludaknya pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi juga di wilayah lain di Indonesia.

Pemberian perpanjangan dispensasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut terdapat di tiga polda dan satu Polrestabes yaitu Satpas Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Timur (Jatim).

Sedangkan untuk polres berlaku di Polrestabes Surabaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuka mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 akibat panjangnya antrian pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satpas Polda Metro Jaya untuk tidak buru-buru mengus SIM karena Polri memperpanjang dispensasi hingga akhir bulan Agustus 2020.

“Hingga kini pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih banyak yang mengantri. Kami harapkan masyarakat tidak perlu terburu-buru, hingga membuat antrian panjang yang mengakibatkan melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” kata Yusri, Selasa (9/6/2020) kemarin.

Sebelumnya, Polri memberi dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai tanggal 30 Juni tanpa perlu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Polri juga memastikan anggotanya yang dilapangan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara hingga batas dispensasi tersebut.

Tapi jika memang tetap ingin mengurus secara langsung sejumlah protokol kesehatan pun telah disiapkan.

Mulai dari sarana prasarana kebersihan, pengecekan suhu hingga pembatasan kapasitas ruang tunggu diberlakukan guna menjaga para pemohon agar tak berdesakan.

Editor : Poppy Setiawan