MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Tengah asyik menikmati malam minggu di alun-alun Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, empat pemuda diamankan Timsus Macan Agung Satreskrim Polres setempat. Pasalnya, diantara mereka salah satu pemuda kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 23.45 WIB.
Diketahui pemuda itu berinisial MAM (22) berdomisili RT 01 RW, 01 Desa Dinoyo Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Kejadian diamankan keempat pemuda itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mohammad Anshori, S.H.
“Iya benar, 4 pemuda asal Lamongan diamankan oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Satu diantaranya yakni MAM kedapatan membawa sajam,” ucap Anshori sapaan akrab melalui keterangan resmi di terima mattanews.co, Rabu (18/1/2023) Siang.
Anshori menambahkan pihaknya melakukan kegiatan patroli dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kegiatan tersebut, sesuai dengan apa yang dimandatkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto bahwasanya Harkamtibmas merupakan hal penting.
“Patroli itu sudah rutin kami lakukan, sedangkan setiap malam minggu merupakan atensi petugas mencegah kamtibmas aman dan kondusif,” imbuhnya.
“Pada saat tim gabungan dari Polres Tulungagung menyisir alun-alun pada tengah malam sekira pukul 23.45 WIB melihat 4 pemuda tengah asyik nikmati malam minggu. Namun, saat digeledah satu diantaranya kedapatan bawa sajam,” kata Anshori menambahkan.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan keempat pemuda tersebut akhirnya diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya berupa 1 buah palu, 1 buah golok, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi S 6771 JBS.
“Dari keempat pemuda itu setelah dilakukan penyidikan, akhirnya MAM yang memiliki sajam diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak di tetapkan tersangka, sedangkan 3 lainnya sebagai saksi dan diperkenankan boleh pulang,” terangnya.
“Atas perbuatannya, MAM bakal dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api/Peledak Pasal 2 ayat (1),” tandasnya.