MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Campaka, Kacamatan Campaka, dengan PTPN VIII kembali mengalami deadlock.
Audiensi yang digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta pada Kamis (05/02/2026) berakhir tanpa kesepakatan karena pihak PTPN VIII tidak menghadirkan pejabat pengambil keputusan.
Ketidakhadiran pimpinan PTPN VIII memicu kekecewaan besar bagi warga dan ahli waris. Pandu Fajar Gumelar, perwakilan ahli waris, mengkritik sikap PTPN yang dinilai tidak serius karena hanya mengirim delegasi hukum tanpa kewenangan eksekusi.
“Ini sudah kedua kalinya PTPN hanya datang untuk mendengar tanpa solusi. Masyarakat butuh kepastian status lahan, bukan sekadar pertemuan formalitas,” ujar Pandu. Kamis (05/02/2026).
Menanggapi kebuntuan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, menyatakan akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi sengketa.
Langkah ini bertujuan untuk:
Memastikan titik koordinat lahan yang dipersoalkan secara langsung.
Memperkuat fungsi pengawasan DPRD agar konflik tidak berlarut-larut.
Melakukan pendataan ulang bersama Bapenda untuk basis data SPPT.
Selain sidak, DPRD Purwakarta menyayangkan absennya pihak BPN dalam pertemuan tersebut. Sebagai langkah konkret ke depan, Komisi I berencana menggelar rapat kerja khusus yang lebih terbatas dan efektif.
Rapat tersebut nantinya akan memanggil paksa pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan PTPN VIII, Bapenda, Camat, hingga perwakilan warga untuk mencapai solusi final melalui musyawarah.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Warseno, Wakil Ketua Komisi Dulnasir, Sekretaris Elthon Brameista Gunawan, Anggota Ahamad Sanusi, Novita Purwanti, Sulaeman, perwakilan Bapenda, kuasa hukum PTPN VIII, Camat Campaka, Kepala Desa Campaka, serta para ahli waris didampingi kuasa hukumnya.(*)














