BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEPEMERINTAHAN

Audiensi Mafia Pertanian, Kadis Pertanian Tulungagung Tegaskan Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Pengurus Poktan

×

Audiensi Mafia Pertanian, Kadis Pertanian Tulungagung Tegaskan Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Pengurus Poktan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, Drs. Suyanto, M.M., menyebutkan bahwasanya Perangkat Desa tidak boleh menjadi pengurus Poktan (Kelompok tani).

Menurut Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, dalam pembentukan kelompok tani jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 bahwa pengurus poktan mulai dari ketua, sekretaris bendahara dan seksi seksi tidak diperkenankan dari PNS atau Perangkat Desa.

“Disini saya senada dengan Ketua LSM Bintara mas Ali Sodik bahwa pengurus poktan mulai dari ketua, bendahara, sekretaris, tidak diperkenankan berstatus PNS atau Perangkat Desa,” ucapnya, Rabu (14/5/2025).

“Kendati demikian, kami akui memang sulit mencari pengurus poktan di daerah pedesaan, jadi ya seadanya. Di desa sangat kesulitan mencari pengurus kelompok tani, kalau tidak percaya silahkan tanya sendiri,” imbuhnya.

Suyanto menambahkan pada kesempatan ini ia membeberkan terkait alur pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dari kelompok tani kemudian penyuluh, kemudian admin.

Kemudian, sambung dia, kasi penyuluhan, kemudian Kabid Penyuluhan untuk ACC data E-RDKK setelah itu ke kios yang menentukan kebutuhan pupuk bersubsidi yang pertama yaitu pengusulan kebutuhan kelompok tani, kemudian penginputan data ke E-RDKK.

“Kemudian spesifikasi usulan secara berjenjang melalui sistem E-RDKK, baru divalidasi,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan di Kabupaten Tulungagung tidak ada kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk, jika saja terjadi kelangkaan atau kekurangan pupuk bersubsidi.

“Dinas Pertanian melakukan pengajuan penambahan pupuk ke Kementerian Pertanian,” terangnya.

“Sedangkan untuk masalah sewa Alsintan, Dinas Pertanian menerangkan bahwa bantuan alsintan yang sudah diterima oleh kelompok tani (poktan) itu sudah menjadi tanggungjawab kelompok tani tersebut, baik perawatan atau masalah lainnya,” sambungnya.

“Untuk bantuan alsintan ada juknis dari Dirjen Kementrian Pertanian bahwa bantuan yang diberikan kepada petani atau kelompok tani, tanpa biaya, namun penerima bantuan mempunyai konsekuensi untuk perawatan dan keberlanjutan dari alsintan yang bantuan itu, jadi untuk perawatan berkelanjutan dari alsintan itu sendiri menjadi tanggungjawab penerima bantuan, yang jelas perawatan membutuhkan biaya atau anggaran,” pungkasnya.

Pantauan media Mattanews.co kegiatan audiensi ini digelar di lantai 2 Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung yang dihadiri Ketua Komisi B bersama anggota, LSM Bintara (Bintang Nusantara) dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Pimpinan Cabang Bulog, Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Tulungagung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Sumberdaya Air PUPR, Pimpinan Cabang Bulog Tulungagung, Perwakilan Pupuk Indonesia, Hippa, Perwakilan dari Gapoktan atau Poktan se-Kabupaten Tulungagung dengan topik pembahasan Mafia Pertanian.

Selain itu juga pembahasan terkait tentang sewa alsintan, kelangkaan pupuk atau penjualan pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET), harga gabah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.