BERITA TERKINIHEADLINE

Avanza Ditarik Leasing, Ajukan Gugatan Sederhana ke PN Palembang

×

Avanza Ditarik Leasing, Ajukan Gugatan Sederhana ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ivan Zulham bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Sederhana Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, perkara Mobil ditarik pihak leasing saat dikemudikan, Kamis (13/11/2023).

 

Saat diwawancarai melalui tim Kuasa hukum Korban Ivan Zulham, Billy The Oscar SH, Rustam SH mengatakan, hari ini kami datang Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mengajukan Gugatan Sederhana.

 

“Permasalahan bermula dari kasus penarikan 1 unit mobil Toyota Avanza milik korban yang merupakan klien kami, sebelumnya klien kami sudah datang ke kantor PT Buana Finance TBK Cabang Palembang untuk melakukan musyawarah namun dari pihak PT Buana Finance menutup jalur musyawarah kepada pihaknya,” terangnya.

 

Kronologis awal kejadian bermula saat korban pada Senin 23 Oktober tahun 2023 yang lalu sekira pukul 12.00 wib bertempat dinjalan Soekarno Hatta. Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan roda 4 jenis Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BG 1550 RB.

Saat di jalan korban tiba-tiba diberhentikan dengan pihak yang dikenal berjumlah 5 orang yang langsung mendekati kaca sopir, kemudian orang tersebut meminta KTP korban sehingga korban langsung memberikannya ke orang tersebut.

 

“Setelah itu korban dibawa ke kantor PT Buana Finince yang beralamat di jalan angkatan 45 nomor 08 blok L Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sehingga pada saat disana korban diminta untuk menandatangani berita acara seraterima. Saat itu klien kami dimintai tanda tangan bahwasanya kalau seandainya itu bisa diselesaikan mobilnya dengan membayar angsuran dua bulan,” jelasnya.

 

Ia mengaku pada saat disana ternyata banyak yang harus dibayar yang mana yang harus dibayar itu meliputi biaya tunggaan selama 2 bulan, deposit 1 bulan biaya tarik dengan nilai 17 juta. Padahal kliennya tidak merasa ditarik karena pada saat mobil dihentikan pihak yang mengaku dari PT Buana itu dia tidak memperlihatkan surat kuasa ataupun surat penarikan.

 

“Pihak leasing kurang menanggapi dengan baik, setelah itu klien kami diminta untuk membayar lunas, jelas kami keberatan, tidak bisa tiba-tiba bayar lunas, karena klien kami bukan orang mampu, hanya berprofesi sebagai sopir, dan mobil ini sebagai mata pencaharian, karena mobil ditarik membuat pekerjaan klien kami terganggu, kami berharap gugatan sederhana cepat diproses, petitum atau permintaan kita mobil klien kami dikembalikan,” pungkasnya.