Avanza Ditarik Leasing, Ajukan Gugatan Sederhana ke PN Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ivan Zulham bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Sederhana Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, perkara Mobil ditarik pihak leasing saat dikemudikan, Kamis (13/11/2023).

 

Saat diwawancarai melalui tim Kuasa hukum Korban Ivan Zulham, Billy The Oscar SH, Rustam SH mengatakan, hari ini kami datang Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mengajukan Gugatan Sederhana.

 

“Permasalahan bermula dari kasus penarikan 1 unit mobil Toyota Avanza milik korban yang merupakan klien kami, sebelumnya klien kami sudah datang ke kantor PT Buana Finance TBK Cabang Palembang untuk melakukan musyawarah namun dari pihak PT Buana Finance menutup jalur musyawarah kepada pihaknya,” terangnya.

 

Kronologis awal kejadian bermula saat korban pada Senin 23 Oktober tahun 2023 yang lalu sekira pukul 12.00 wib bertempat dinjalan Soekarno Hatta. Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan roda 4 jenis Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BG 1550 RB.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait