BERITA TERKINI

AW Pengedar 208 Pil Dobel L Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

×

AW Pengedar 208 Pil Dobel L Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
AW (20) diduga pengedar pil dobel L berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Genderang perang Kepolisian resor Tulungagung dalam memerangi bahaya Narkotika semakin menggaung.

Pasalnya, AW diduga seorang pengedar (20) Narkotika jenis pil dobel L berhasil diringkus oleh Satuan reserse narkoba Polres Tulungagung pada Rabu (1/9/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra membenarkan penangkapan seorang pemuda diduga sebagai pengedar pil dobel L.

“Iya benar, atas laporan dari masyarakat, AW ditangkap di wilayah Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung sekira pukul 16.00 WIB,” kata Andri kepada mattanews.co melalui keterangan singkat, Jum’at (3/9/2021) Siang.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan pemuda yang berprofesi seorang buruh tersebut.

“Jadi begini, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terangnya.

“Diduga pengedar tersebut berada di wilayah Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan akhirnya petugas meluncur. Petugas berhasil meringkus pelaku sekira pukul 16.00 WIB,” imbuhnya.

Setelah berhasil meringkus AW, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa pil double L sebanyak 208 butir, 1 buah HP merk Realme Warna biru tua, 2 buah bekas bungkus rokok surya sebagai pembungkus pil dobel L tersebut,” ungkapnya.

“Guna penyidikan dan pengembangan kasus, pelaku digelandang di Mapolres Tulungagung,” sambungnya.

Oleh petugas pelaku dijebloskan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.