Bacaleg Partai Hanura Dapil 1 Lampung Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap Eddy Ganefo yang merupakan Ketua Kadin Indonesia, setelah sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan terhadap Maryani Kurniawan yang merupakan Presiden Lions Club 2019-2020, Selasa (10/10/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan Jaksa bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap ll dari Polda Sumsel dan resmi dilakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Ganefo.

“Jaksa Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan, dan tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” ungkapnya.

Penetapan tersangka Eddy Ganefo yang juga merupakan Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, sendiri ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar, dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, pada 24 Februari 2023 lalu.

Bagikan :

Pos terkait