Bagindo Angkat Bicara Soal Dugaan Upah Tak Sesuai Aturan Yang Dilakukan Pihak JM

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Pemerhati sosial sekaligus petinggi Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar menilai jika adanya kasus dugaan pembayaran upah tak sesuai peraturan oleh pihak JM kepada karyawan sungguh butuh argumentasi serta acuan yang sah. Bukan semata mata, alasan yang sarat muatan kepentingan subjektif pengusaha, Sabtu (23/05/2020)

Menurut Bagindo Togar, sejatinya Pemerintah sebagai regulator dituntut untuk bertindak adil dan aktif dalam mengawasi hak juga kewajiban perusahaan serta para tenaga kerjanya. Mengamati kasus dugaan upah yang tak pantas diterima oleh para karyawan PT JM Putra Sejahtera dari manajemen ataupun pemiliknya, sungguh butuh argumentasi serta acuan yang sah. Bukan semata mata, alasan yang sarat muatan kepentingan subjektif pengusaha. “Keberadaan, kinerja, peran juga harapan para pekerja semestinya tak boleh diabaikan, karena bertentangan dari sisi substansi, etik dan norma norma yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2013 tentang ketenakerjaan,” ungkapnya.
Sambungnya, miris dan memprihatinkan bila perusahaan ritel ternama didaerah ini, masih bersikap tidak menghargai tenaga, jasa juga kreasi para karyawannya. “Mungkin saja, dikarenakan lesunya daya beli masyarkat ditengah wabah virus Corona, menjadi alasan pembenaran perusahaan bertindak “tega” menyunat gaji tersebut. Akan tetapi, publik juga berhak bertanya, bila laba dan deviden melimpah, apakah para pekerja tersebut juga berhak mendapat tambahan atas upahnya. Sungguh tidak fair, tatkala perusahaan berkurang keuntungannya, hanya karyawan yang terkena imbasnya,” tegas Bagindo.
Maka, lanjut dia, menjadi tepat upaya yang dilakukan Serikat Buruh Sriwijaya (SB SRI) untuk militan memperjuangkan para anggotanya, tentu saja akan efektif hasilnya, bila pemerintah tidak “bermain mata” dengan kepentingan sepihak sang pengusaha.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Serikat Buruh Sriwijaya (SB SRI) telah melaporkan PT Jaya Masawa Putra Sejahtera (JM) atas dugaan tidak membayar upah para pekerjaan sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku, dan kemarin, Senin (11/05/2020) pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel telah bertindak dengan memanggil/mengundang dua karyawan JM tersebut, untuk didengar keterangannya secara langsung, terkait gaji yang dibayarkan tak sesuai dengan upah minimum regional (UMR), Selasa (12/05/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, H Khoimudin melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Yudi Andriansyah membenarkan adanya pemanggilan dua karyawan JM tersebut.

Dikatakan Yudi Andriansyah, pada hakikatnya setiap laporan yang masuk ke dalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, pasti akan segera ditindaklanjuti.

“Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti. Hanya saja, kami butuh waktu cukup lama mengingat situasi Covid-19 saat ini. Kita tidak bisa mengundang orang banyak ke kantor, karena situasi saat ini, namun pasti akan kami undang orang-orang yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan semua akan kita konfrontir atau dimediasi untuk mencari jalan terbaik,” terangnya.

Terpisah, Ketua SB SRI Sumsel, Ramli berharap hendaknya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan turun tangan dan tidak hanya terpaku dari satu keterangan karyawan JM saja. Ditengah Covid-19 ini, diharapkan Disnaker Provinsi Sumsel dapat mencari jalan keluar yang baik, jangan sampai ada yang terzolimi.

“Kami minta pemeriksaan dan pengawasan dilakukan Disnaker Provinsi Sumsel secara komperhensif atau menyeluruh. Kami menduga pembayaran upah yang tidak sesuai ini terjadi di bagian-bagian lainnya, seperti pekerja bagian gudang, Clening Servis, Security dan lainnya,” papar Ramli.

Dikatakan Ramli, dirinya sempat melakukan koordinasi dengan bagian pengawas Disnaker Provinsi beberap waktu lalu.

“Menurut PLH Kasi norma kerja dan jamsos, segera mungkin memanggil pihak perusahaan, untuk memberikan keterangan dan data yang vailid. Selajutnya atas dugaan kurang upah ini, akan segera kami keluarkan nota dan penetapan. Dalam waktu dekat ini, penetapan untuk sdr Agung terlebih dahulu, kemudian benar-benar akan memeriksa secara menyeluruh sesuai pengaduan, namun meminta sabar, sebab pihak Disnaker akan meminta dulu semua data seluruh karyawan,” terang Ramli.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait