Reporter : Diah
Palembang, Mattanews.co – Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang Sumatera Selatan (FKKPBPSS) mengunjungi kantor DPRD Kota Palembang, Senin (27/1/2020).
Rombongan FKKPBSS mendatangi anggota DPRD Sumsel terkait lanjutan masalah pajak makanan dan regulasi pajak usaha kuliner yang berkeadilan.
Terutama mengenai Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 40 (1), Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Sekretaris FKKPBPSS Febri Irwansyah mengatakan pars anggota DPRD Sumsel sudah mendengar masukan perspektifnya tentsng pajak berkeadilan.
“Tidak memungkiri kita sebagai warga negara yang baik wajib bayar pajak, tetapi tidak memberatkan atau membebani, “ujar Febri, Selasa (28/1/2020).
Diungkapkannya, sudah banyak masukan – masukan yang telah diberikan, bahwa Perda sebelumnya tidak jelas defenisinya dan meminta klasifikasinya. Tetutama tentang perbedaan antara Rumah Makan, Restoran dan warung kaki lima.
Mereka meminta untuk mendalami dan mengkaji lebih lanjut soal pajak tersebut, baru kemudian ada pengenaan pajak dan E-TAX.
“Pajak yang mana yang harus ditetapkan dan harus ada klasifikasinya. Tadi kami dengar dari pihak BPPD mengusulkan Rp 250 per hari atau Rp6 Juta – Rp9 juta ke atas. kami belum menyepakati usulan tersebut,” katanya.
Menurutnya, langkah itu masih terlalu kecil dan belum mengubah keadaan tentang Perda sebelumnya. Untuk pajaknya sendiri mereka mminta di laba bersih.
“Kalaupun di omzet kami minta menurnkan serendah mungkin yang nilainya sama dengan laba bersih, “ujarnya.
Editor : Nefri