Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIPOLITIK

Bahas Ranperda Sistem Kesehatan dan Pajak Retribusi Daerah, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung: Target Rampung Juni 2023

×

Bahas Ranperda Sistem Kesehatan dan Pajak Retribusi Daerah, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung: Target Rampung Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Pansus III DPRD Tulungagung menggelar pembahasan 2 Ranperda di ruang Graha Wicaksana gedung setempat, Kamis (6/4) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ketua Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Adrianto, S.Pd., menargetkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan rampung pada Juni tahun 2023.

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pembahasan dua Ranperda tersebut yakni tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Pajak dan Retribusi Daerah.

Pernyataan itu dikatakan Adrianto seusai menggelar pembahasan Ranperda di ruang sidang Graha Wicaksana lantai 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (6/4/2023).

“Dalam pembahasan Ranperda tadi, yang diundang dari Dinkes, Bagian Hukum, Bappeda, Bapenda, Satpol PP, dan BPKAD,” ucap Anggota Komisi D DPRD Tulungagung.

Dia menambahkan dalam pembahasan Ranperda kali ini membahas satu Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Dimana, sambung Adrianto, dalam Ranperda ini mengatur terkait pelayanan kesehatan di kabupaten Tulungagung.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya menargetkan akan merampungkan dua Ranperda tersebut pada Juni 2023.

“Target dari Pansus, batasan sampai berakhir pada masa sidang yakni Agustus 2023. Insya Allah, Juni 2023 untuk 2 Ranperda akan rampung,” ujarnya.

Lebih lanjut Adrianto menjelaskan pihaknya mengharapkan dengan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah itu nanti bisa melayani seluruh masyarakat Tulungagung, baik yang belum tercover KISS maupun BPJS.

“Pada intinya warga Tulungagung itu bisa terlayani kesehatan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kita siapkan,” terangnya.

“Untuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) ini sudah ada didalamnya, bagaimana kita akan merubah pola itu sehingga lebih efisien dan efektif. Jadi kalau SKTM sementara ini hanya bisa dipakai di 2 rumah sakit, bagaimana SKTM bisa menjangkau Puskesmas dan lebih luas,” imbuhnya.

“Adapun untuk target untuk Ranperda Pajak dan Retribusi daerah ini merupakan amanat dari Perpres bahwa daerah itu harus membuat aturan atau regulasi yang mengatur sistem pajak dan retribusi itu menjadi satu Perda,” katanya menambahkan.

“Setelah Raperda ini dirampungkan menjadi Perda, masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” tandasnya.