Bahtiyar Susul Bupati Mura ke Jeruji Besi

* Penyidik Kejati Sumsel Masih Dalami  Kasus Korupsi Lahan Produksi dan Transmigrasi Mura

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bahtiyar, Anggota DPRD Musi Rawas aktif, Partai Gerindra, akhirnya menyusul empat rekannya yang lebih dulu ditahan, terkait kasus dugaan korupsi, manipulasi surat tanah negara yang masuk pada kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi seluas 5.974,90 hektar, Selasa (11/3/2025).

Empat rekan tersangka yang lebih dulu ditahan, tidak lain Ridwan Mukti, Bupati Musi Rawas tahun tahun 2005-2015, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013, Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 dan Amrullah, Direktur PT DAM, Effendi Suyono.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH menerangkan modus yang dilakukan tersangka Bahtiyar, yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Mulyoharjo, berperan sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang ternyata milik negara itu.

“Lahan tersebut, masuk wilayah Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas dengan luas 5.974,90 hektar, diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat. Padahal, lahan tersebut milik negara yang masuk pada kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi. Tanah tersebut akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit,” paparnya.

Umaryadi SH MH menambahkan, selain menetapkan lima tersangka tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga menyita uang Rp61,3 miliar.

“Selain itu, ada juga beberapa barang bukti lainnya, seperti dokumen penting, lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 itu, disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik,” bebernya.

Pilihan Pembaca :  Wali Kota Prabumulih Fokus Kerjakan PR Pembangunan Infrastruktur

Umaryadi menguraikan, modus yang dilakukan para tersangka tidak lain, bersama sama dalam penerbitan izin, serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Bacaan Lainnya

“Lahan itu digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih terus mendalami alat bukti, terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Pos terkait