Bakal Digugat Kuasa Hukum Warga, Begini Tanggapan Kabag Hukum Pemkab Purwakarta

Dani Abdurahman

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kuasa hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao bakal melayangkan gugatan ke lembaga peradilan karena menilai Pemkab Purwakarta diduga lalai melindungi warganya.

Kedepan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, bakal digugat oleh kuasa hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Purwakarta, Dani Abdurahman mengaku baru mengetahui informasi rencana gugatan dari kuasa hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao tersebut dari rekan-rekan media.

“Saya belum bisa memberikan komentar banyak ya, sebab saya baru tahu informasi ini dari rekan-rekan media,” ucap Dani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (01/07/2022).

Dani menilai sah-sah saja terkait rencana gugatan kuasa hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao ke Pemkab Purwakarta. Pasalnya, itu merupakan hak warga yang dilindungi undang-undang.

“Itu (gugatan) hak warga, ya sah-sah saja,” ucapnya.

Hingga saat ini, ujar Dani, pihaknya belum mempersiapkan apapun untuk menghadapi rencana gugatan tersebut.

Jika nanti sudah ada surat resmi dari lembaga peradilan soal gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait yang berhubungan dengan Perumahan Villa Grand Cikao.

“Kalau surat resmi gugatan itu sudah ada, pasti kita akan mendapatkan surat perintah dari Bupati Purwakarta untuk menghadapi gugatan tersebut, dan saya pastikan kita siap,” ujar Dani.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao bakal melayangkan gugatan ke lembaga peradilan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat.

Kuasa Hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao, Achmad Hagi Robby mengatakan pihaknya berencana melayangkan gugatan tersebut karena menilai Pemkab Purwakarta diduga lalai melindungi warganya.

“Iya, dalam waktu dekat kita selaku Kuasa Hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao akan menggugat Pemkab Purwakarta ke lembaga peradilan,” kata Hagi saat diwawancarai pada Selasa, 21 Juni 2022.

Pilihan Pembaca :  Aspal Hitamkan Jalan Sungai Medang ke TPA Prabumulih

Hagi menjelaskan, materi inti dari gugatan tersebut yaitu meminta Pemkab Purwakarta untuk mencabut izin Perumahan Villa Grand Cikao, baik itu izin lingkungan maupun izin mendirikan bangunan atau IMB.

Hal itu dilakukan karena pihaknya menduga Pemkab Purwakarta yang harusnya melindungi masyarakat, tapi terkesan melindungi pengusaha Perumahan Villa Grand Cikao.

“Kita sangat menyayangkan warga di Perumahan Villa Grand Cikao itu adalah masyarakat Purwakarta, harusnya di lindungi oleh bukan diabaikan,” ucapnya.

Pos terkait