MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga adanya maladministrasi, Tim Penasehat Hukum (PH) nenek Ernaini (70), melaporkan Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, atas dugaan maladministrasi ke Bid Propam Polda Sumsel, Palembang, Kamis (13/3/2025).
Menurut PH, maladministrasi yang dimaksud yakni, pihak kepolisian yang menahan nenek Ernaini malah tidak datang ke sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Palembang, justru malah menangkap lansia itu yang sedang berada di rumah.
“Klien kami, Ernaini adalah seorang lansia berusia 70 tahun, asal Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan akta nikah. Klien kami adalah seorang pensiunan kantor KUA Kecamatan Banyuasin III,” jelas PH nenek Ernaini, Prengki Adiatmo SH kepada sejumlah wartawan.
Prengki Adiatmo SH mengatakan, laporan ke Propam Polda Sumsel dibuat karena saat itu pihaknya sedang mengikuti sidang Pra Peradilan untuk menguji penetapan tersangka Ernaini.
“Jadi pada Senin 10 Maret 2025, kami selaku pemohon dan Unit I Subdit III Jatanras sebagai termohon dijadwalkan sidang perdana Pra Peradilan di PN Palembang. Namun di hari yang sama proses penangkapan itu dilakukan,” ujar Prengki.
Ia menduga Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah melakukan Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
“Pihak termohon tidak menghadiri dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan dan kami kuasa hukum pemohon di Praperadilan. Kami juga menduga ini ada indikasi Contempt of Court. Yang kami laporkan ini siapapun anggota yang ikut menjemput paksa atau menangkap nenek Ernaini waktu itu,” ungkapnya.
Dia juga berharap Ketua Pengadilan Negeri Palembang melayangkan surat kepada Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait adanya penghinaan terhadap pengadilan tersebut.
“Ketua Pengadilan Palembang harusnya layangkan surat adanya Contempt of Court ke Polda Sumsel,” katanya.
Pengaduan Tim kuasa hukum diterima oleh Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor STPP/53-DL/III/2025/YANDUAN.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan akan mengecek laporan tersebut.
“Nanti saya cek ya,” singkatnya.