MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana gugatan perdata terkait sah atau tidaknya penyitaan kapal Motor Landing Craft (MLC) tanker Trans Kalimantan–02 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda menghadirkan alat bukti tambahan dari para pihak.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Cahaya Ujung Pulau Laut melalui kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH itu dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat dari Kejari Palembang, serta KPKNL Palembang sebagai turut tergugat. Dalam jalannya persidangan, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk melengkapi dan menghadirkan alat bukti tambahan.
Setelah masing-masing pihak menyampaikan bukti, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 28 April 2026 dengan agenda kesimpulan.
Usai sidang, kuasa hukum PT Cahaya Ujung Pulau Laut, Lani Nopriansyah, menegaskan bahwa praktik lelang terhadap objek yang masih dalam sengketa hukum bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam hukum acara perdata sudah sangat jelas. Pasal 195 HIR dan Pasal 208 RBg memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan perlawanan atas penyitaan. Selama proses itu belum diputus dan belum inkracht, maka lelang tidak boleh dilaksanakan,” ujar Lani.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 200 ayat (1) HIR dan Pasal 215 ayat (1) RBg, yang menyatakan bahwa lelang eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, aturan serupa juga berlaku terhadap objek kapal yang memiliki rezim hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kalau kapal menjadi objek sengketa kepemilikan atau hak maritim, maka tidak bisa serta-merta dilakukan penyitaan apalagi lelang. Harus diselesaikan dulu melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lani juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam Pasal 45 ayat (2), disebutkan bahwa objek lelang harus bebas dari sengketa atau gugatan.
“Artinya jelas, kalau objek masih dalam proses sengketa hukum, maka tidak memenuhi syarat untuk dilelang. Pelaksanaannya wajib ditunda sampai ada kepastian hukum,” katanya.
Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses lelang. Jika tetap dipaksakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa baru serta merugikan para pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan sampai ada tindakan yang justru melanggar aturan dan memperkeruh situasi hukum yang ada,” tutupnya.














