MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa tertantang ulah ‘kebut-kebutan’ di jalan protokol, Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (13/10/2023) pukul 22.00 WIB, Satlantas Polrestabes Palembang langsung ambil tindakan. Dua mobil mewah jenis Sedan Ferrari sport warna merah bernopol B 41 NI dan Pajero Dakar warna hitam bernopol BG 1979 ML langsung dikandangkan petugas, Minggu (15/10/2023).
“Kedua mobil tersebut sudah kita amankan, hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Ade Putra, kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan Kompol Emil Ade Putra, kedua pengendara dikenakan pasal balapan liar, sebagaimana diatur dalam pasal 287 dan 297 UU No 22 Tahun 2009.
“Keduanya diduga melakukan kegiatan melebihi batas kecepatan di jalan protokol, yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.
Disinggung pemilik kendaraan mewah Sedan Ferrari milik Dadang Suami Owner Daviena Skincare, Kompol Emil menjelaskan dirinya tidak tahu pasti, sebab pengendara Ferrari mengaku bernama Muhammad Tri dan Ahmad Fikri.