BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Balapan Liar’ Polisi Kandangkan Dua Mobil Mewah

×

‘Balapan Liar’ Polisi Kandangkan Dua Mobil Mewah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa tertantang ulah ‘kebut-kebutan’ di jalan protokol, Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (13/10/2023) pukul 22.00 WIB, Satlantas Polrestabes Palembang langsung ambil tindakan. Dua mobil mewah jenis Sedan Ferrari sport warna merah bernopol B 41 NI dan Pajero Dakar warna hitam bernopol BG 1979 ML langsung dikandangkan petugas, Minggu (15/10/2023).

“Kedua mobil tersebut sudah kita amankan, hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Ade Putra, kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Kompol Emil Ade Putra, kedua pengendara dikenakan pasal balapan liar, sebagaimana diatur dalam pasal 287 dan 297 UU No 22 Tahun 2009.

“Keduanya diduga melakukan kegiatan melebihi batas kecepatan di jalan protokol, yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.

Disinggung pemilik kendaraan mewah Sedan Ferrari milik Dadang Suami Owner Daviena Skincare, Kompol Emil menjelaskan dirinya tidak tahu pasti, sebab pengendara Ferrari mengaku bernama Muhammad Tri dan Ahmad Fikri.

“Kami tidak tahu persis pemilik pengusaha skincare yang dimaksud, namun dari STNK mobil sedan Ferrari tersebut tercatat milik perusahaan. Kedua pengendara, memiliki STNK dan SIM, hanya saja melewati batas kecepatan, yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” ungkapnya.

Kompol Emil menjabarkan, dari hasil introgasi anggotanya, kedua pengendara mengaku tidak sengaja bertemu di jalan tersebut dan mengetes kecepatan kendaraan.

“Mereka mengaku dari daerah, bertemu dilokasi. Sesampainya, mereka adu kecepatan di jalan,” tukasnya.

Kompol Emil menambahkan, pihaknya kini masih mengali keterangan kedua pengendara tersebut.

“Kami masih periksa intensif kedua pengendara tersebut, guna mencocokan keterangannya dengan fakta dilapangan, termasuk CCTV dan keterangan saksi,” tukasnya.