Bambang Antariksa : Cacat Subtansi, SK Gubernur Terkait Sekda Aceh Tamiang Patut Dicabut

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Kuasa Hukum dari tujuh warga Kabupaten Aceh Tamiang menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh terkait pengangkatan Sekretaris Daerah dinilai mengandung cacat substansi dan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan, Selasa (22/6/2021).

“Tentunya ini juga bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2009,” ungkap Bambang Antariksa.

Kuasa Hukum dari tujuh warga Kabupaten Aceh Tamiang ini menjabatkan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 29 April 2021 lalu.

“Perbuatan Bupati Aceh Tamiang melalui panitia seleksi jabatan tinggi pratama Kabupaten Aceh Tamiang, yang melakukan seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, dengan tidak menjadikan PP Nomor 58 tahun 2009 sebagai pedoman dan landasan hukum. Ini merupakan penghianatan terhadap UU No. 11 Tahun 2006,” jelasnya.

Masih katanya, padahal bahwa PP No 58 Tahun 2009 merupakan norma yang bersifat specialis (khusus) sebagai dasar didalam menentukan persyaratan, seleksi dan pengangkatan Sekda di Provinsi Aceh.

“Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 merupakan amanah langsung dari Pasal 107 UU No. 11 Tahun. Syarat untuk menjadi Sekda kabupaten, termaktub pada pasal 3 ayat (3) huruf d,” papar Bambang.

Selain itu, dalam PP nomor 58 tahun 2009 itu disebutkan bahwa syarat calon Sekda, sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktur eselon IIb berbeda.

“Anehnya, pansel mengantinya dengan syarat lain yaitu sedang atau pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama (eselon II b) atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun,” beber Bambang.

Pilihan Pembaca :  Hanya 1 Siswa yang Mampu Jawab 7 Program Unggulan Pemkab Banyuasin

Lebih jauh, Bambang menjelaskan, dengan alasan menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB No 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, syarat tersebut kemudian di revisi lagi, yakni sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama (Eselon IIb) paling singkat satu tahun sejak dilantik.

“Padahal dalam Surat Edaran Menpan itu tidak sama sekali mengatur tentang perubahan persyaratan seleksi calon Sekda,” tandasnya.

Atas dasar itu, kami memohon kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 29 April 2021 lalu.

“Kita meminta Gubernur Aceh untuk menerbitkan SK baru dengan menetapkan Ir. Adi Darma sebagai Sekda Aceh Tamiang, sebab dari 3 nama yang lulus hingga tahap akhir seleksi, secara hukum hanya Adi Darma yang memenuhi syarat sesuai ketentuan PP Nomor 58 tahun 2009,” pungkas Kuasa Hukum itu mengakhiri.

Pos terkait