MATTANEWS.CO, OKU Selatan – Satresnarkoba Polres OKU Selatan Polda Sumsel, kembali meringkus dua orang pria pengedar barang haram Sabu saat bertransaksi dipinggir jalan Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan. Pada rabu 12 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua orang tersangka berinisial AH (40) dan AS (17), merupakan warga Desa Ulak Agung Ulu Kecamatan Muaradua Kisam, OKU selatan. Saat diringkus aparat satres narkoba okus ditemukan serbuk putih kristal narkoba jenis sabu, dengan berat bruto 1172 gram dan Barang Bukti (BB) lainnya.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP ALIMIN,S.H., mengatakan terjadi penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, jika sering adanya jual beli beli narkoba diwilayah desa peninggiran kecamatan tiga dihaji yang membuat resah.
Selanjutnya dari info yang diterima team satnarkoba dengan tindak lanjut secepatnya melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sesuai perintah dari Kasat narkoba AKP. Alimin. SH., bersama team dipimpin langsung oleh kanit 1 dan Kanit 2 Satrenarkoba Polres OKU Selatan.
Terkait informasi tersebut, dari proses lidik yang dilakukan, kemudian team satnarkoba melakukan penangkapan kepada pelaku sebagai pengedar narkoba. Dimana tepatnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 berkisar pukul 10.00 Wib, kedua orang pengedar dicurigai ingin melakukan transaksi dan berada dipinggir jalan desa peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan. “Ujar kasat yang juga biasa disapa pak haji kepada kami awak media.”
Selain itu masih menurut H. Alimin. SH., Kasatresnarkoba Polres OKU Selatan menambahkan, Dari lokasi di TKP kedua tersangka bersama itu ditemukannya barang bukti lainnya antara lain:
-1 bungkus plastik warna kuning merek GUANYINWANG yang didalamnya terdapat
-1 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1172 g (seribu seratus tujuh puluh dua gram)
– 1 (satu) buah tas warna abu abu merek ANKXISOX
– 1 (satu) sepede motor merek YAMAHA VIXION warna merah
– 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000,-
– 1 (satu) unit handphone warna hitam merek SAMSUNG dengan nomor imei 352617370876737.
Menurut keterangan dari kedua tersangka tersebut diakui semua bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kemudian untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut, semua barang bukti dan tersangka digiring kemako Polres OKU Selatan.
Kedua pelaku bisa dikenakan Pasal yang Disangkakan yaitu.
– Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.