MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kafe Karaoke Sumo yang beralamat di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tetap membandel membuka tempat kafe hiburan karaoke di tengah umat muslim menjalankan ibadah Ramadan 1444 Hijriah atau 2023.
Hal ini terkesan membandel, seiring Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor:400.8/0606/20.01.02/23 Tentang pelaksanaan kegiatan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dimana telah mengatur tentang tempat usaha hiburan atau tempat-tempat usaha lain seperti tempat usaha panti pijat jenis shiatsu dan karaoke tempat terbuka maupun tempat tertutup, dua hari sebelum bulan ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri diharuskan untuk tutup sementara waktu.
Penelusuran media ini di beberapa lokasi masih banyak menemukan tempat hiburan seperti warung kafe karaoke yang tetap membuka usahanya seperti biasanya. Hal ini seperti terjadi di Kafe Karaoke Sumo Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung pada Senin (27/3/2023) Malam.
Saat dijumpai, Pemilik tempat hiburan kafe karaoke Sumo mengaku tetap membuka usahanya meskipun bulan Ramadan karena pihaknya belum menerima Surat Edaran Bupati tersebut.
“Sama sekali tidak ada imbauan akan SE Bupati mas (Wartawan.red),” ucap Sumo di hadapan awak media sembari dengan gimik tidak bersalah itu.
“Setiap 15 hari paguyuban sering mengadakan pertemuan dan tidak ada imbauan akan SE Bupati,” imbuhnya.
“Biasanya seperti tahun kemarin itu ada Surat Edaran Bupati dari Pemda,” katanya menambahkan.
Pada saat disinggung bahwasanya kafe Sumo ini menyediakan atau menjual minuman keras (Miras) kepada tamu atau pengunjung pihaknya membantah hal tersebut.
“Kafe disini itu hanya menjual miras jenis anggur, bir, dan anggur hijau,” ujarnya.
Para awak media saat masih di lokasi Kafe Sumo dibuat terkejut saat salah satu room karaoke yang ada pengunjung sembari melantunkan lagu-lagu, di atas meja tersaji minuman keras jenis Gilbey’s yang kadar alkoholnya 40 persen, diduga berasal dari kafe tersebut.
“Iya, saya tadi buka room sekaligus pesan minuman alkohol dan di temani oleh salah satu pemandu lagu dari kafe tersebut,” kata salah satu pengunjung enggan disebutkan namanya sembari dengan bau aroma minuman keras tersebut.
“Minuman alkohol saya pesan disini kok (Gilbey’s.red) bukan bawa dari rumah atau luar kafe sumo,” sambung pria tersebut dengan mata terlihat memerah pengaruh alkohol tersebut.
Sebagaimana diketahui, SE Bupati Tulungagung dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Drs. Maryoto Birowo, M.M., pada tanggal 24 Maret 2023.
SE Bupati Tulungagung tersebut dengan tembusan kepada Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Dandim 0807 Tulungagung Letkol Czi Nooris Agus Rinanto, S.I.P., Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., Sekda Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si.
Dan di harapkan semua Organisasi Perangkat Daerah, Badan, Bagian lembaga, instansi terkait, bisa meneruskan himbauan ini sampai ke tingkat bawah sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Bagi Camat juga bisa meneruskan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.














