Mantan Ketua Bawaslu Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Iin Irianto Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, dihadirkan dalam sidang panggilan sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/3/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri oleh JPU Kejari Prabumulih, para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, serta dihadiri lima orang saksi.

Selain Mantan Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irianto, sidang kali ini juga dihadiri juga staf Bawaslu Sumsel, Junaidi dan Irwan Ardiansyah.

Kelima orang saksi tersebut, dihadirkan Jaksa Kejari Prabumulih, untuk pembuktian perkara yang menjerat tiga terdakwa mantan oknum Panwaslu Kota Prabumulih.

“Mereka dihadirkan pada sidang hari ini, guna mengungkapkan fakta-fakta terkait adanya aliran-aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih termasuk dugaan yang diterima saksi-saksi,” ungkap JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH.

Bagikan :

Pos terkait