MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai tindaklanjut perintah Kapolri, untuk tidak pamer kemewahan, Anggota Seksi Propam Polrestabes Palembang lakukan penertiban terhadap kendaraan anggota Polisi, khususnya yang bertugas di Polrestabes Palembang, yang masih saja ‘bandel’ membawa mobil saat bertugas, Rabu (26/10/2022).
“Ada empat mobil anggota yang kita tertibkan. Sebelumnya, kita telah peringatkan untuk tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi untuk bertugas,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dijelaskan Kasi Propam, mobil yang terkena sanksi akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.
“Tentunya kita akan berikan sanksi, berupa teguran. Kendaraan tersebut kita periksa surat-suratnya dan kita kempetkan bannya. Tujuannya agar pemilik jera,” tegas Kapolres.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib akan terus melakukan penertiban kendaraan anggotanya.
“Semua kita wajibkan untuk menggunakan sepeda motor. Jangan pernah-pernah membawa atau memarkirkan kendaraan R4 di areal parkir DPRD ataupun diluar Polrestabes, karena anggota Provost akan berkeliling menertibkan kendaraan tersebut,” tukasnya.