BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Sewa Gerai ATM Bank BNI, Dedy Chandra Divonis 8 Tahun 6 Penjara

×

Korupsi Sewa Gerai ATM Bank BNI, Dedy Chandra Divonis 8 Tahun 6 Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sewa Gerai ATM Bank BNI, Dedy Chandra akhirnya divonis dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (26/10/2022).

Sidang putusan dibacakan langsung majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan terdakwa Dedy Chandra dalam persidangan secara virtual.

Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Dedy Chandra dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar sebagai kerugian negara, dengan ketentuan setelah putusan inkrah terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa.

“Jika harta benda yang disita tidak mencukupi Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan kurungan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas hakim saat di persidangan.

Dikatakan majelis hakim, dalam perkara terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,2 milyar.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar, untuk kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI Cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,9 milyar pada Desember 2019 hingga Januari 2021.