BANI Sarankan Gunakan Jasa Arbitrase Selesaikan Sengketa

“Arbiter itu adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka menyelesaikan sengketanya. Tidak ada persyaratan tidak perlu sarjana hukum bisa sarjana lain tapi yang penting umurnya 35 tahun dan punya pengalaman dalam satu bidang atau pengalaman kerja 15 tahun. Kemudian kalau ada satu sengketa tentunya jangan ada hubungan konflik of interest atau konflik persaudaraan,” paparnya.

“Jadi arbiter itu adalah orang-orang bijak yang mempunyai pengalaman dan mempunyai pengetahuan tentang bisnis karena arbitrase itu penyelesaian sengketa di bidang bisnis saja,” tuturnya.

Dia menerangkan, sekarang makin banyak yang ingin menyelesaikan sengketa dengan arbitrase.

“Arbitrase berhasil menyelesaikan sengketa, banyak perjanjian bisnis atau transaksi bisnis penyelesaian sengketanya melalui Arbitrasi. Kebanyakan adalah sengketa konstruksi,sengketa sewa menyewa pokoknya mengenai transaksi bisnis. Misal konstruksi jalan tol, kontruksi rumah susun,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait