Bank Sumsel Babel Diduga Tidak Indahkan Perintah Putusan Pengadilan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) diduga tidak mengindahkan Perintah Pengadilan, sebagaimana tertera dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang tanggal 7 Mei 2021 lalu yang telah memiliki kekuatan tetap. Dalam hal ini BSB kalah atas sidang perdata dalam perkara gugatan sederhana Ramzul Ikhlas dan harus mengganti rugi sebesar Rp 100 juta, Rabu (23/6/2021).

“Kita sudah untuk ketiga kalinya menyurati BSB. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban, dengan alasan surat belum diterima,” jelas Kuasa Hukum korban, Joni YAP, A Rilo Budiman, M Affan Arifin dan M Hafiz Al Hakim, usai mengkonfirmasi ke pihak BSB.

Beberapa upaya untuk memperingatkan BSB telah dilakukan, namun belum juga ada titik terang.

“Kami harapkan kerjasama BSB untuk melaksanakan perintah pengadilan terkait putusan nomor 16.Pdt.GS/PNPlg/2021, jangan biarkan kami melakukan upaya paksa, yakni permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang,” tegas Joni YAP.

Bagikan :

Pos terkait