Reporter: Yulie
PALEMBANG . Mattanews.co -Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bersama PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel menggelar Rapat koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sumsel diadakan di Hotel Exelton, Selasa (27/11).
Kasi Wilayah 1 Subdit Pertanahan dan Tata Ruang Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dundun A Rozak mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 116 tentang tata ruang. Urusan tata ruang ini adalah lintas sektor mulai dari PUPR, Pertanian, Kehutanan dan ESDM. Sehingga perlu ruang antar satu dan lain, serta wadah tim Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). “Tujuannya adalah untuk membantu Gubernur dalam mengambil kebijakan tata ruang di Sumsel,” ujarnya.
“Tata ruang itu ada dua jenis yakni struktur ruang meliputi jarimgan -jaringan dan pola ruang meliputi pendistribusian seperti ruang pemerintahan, hutan, gunung, dan lainnya,”jelasnya.
Sumsel sudah ada Perda Nomor 11 tahun 2016 terkait tata ruang wilayah. Itu adalah dasar pembangunan daerah. RPJMD itu harus disusun ketika Gubernur dilantik. Bapak Gubernur Herman Deru telah membuat RPJMD yang berbasis tata ruang wilayah,” katanya.