Lebih lanjut Fuad mengatakan, kegiatan penyaluran Bantuan Pangan CPP Tahap 2 Tahun 2023 ini merujuk pada Surat Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 210/TS.03.03/K/9/2023 Tanggal 4 Sewptember 2023 perihal Penyaluran CPP dalam rangka Pemberian Bantuan Pangan Beras.
“Sasaran dan tujuan program badan pangan nasional telah menetapkan bahwa pemberian bantuan pangan ini diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam program PKH dan BPNT yang bersumber dari data DTKS (SIKS-NG ) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI,” jelasnya.
Adapun jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini adalah sebesar 18.908 KK yang tersebar di 23 Kecamatan.
Ditambahkan Fuad, tujuan program pemberian bantuan pangan ini adalah untuk mambantu meringankan beban pengeluaran penerima bantuan pangan, khususnya dalam momen hari besar keagamaan nasional, kerawanan pangan akibat dampak kemarau panjang, kemiskinan, stunting, dan gizi buruk, keadaan darurat, serta mengendalikan dampak inflasi.