MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Banyaknya laporan money politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turun tangan, selidiki dugaan tersebut, khususnya kasus money politik di Kota Palembang, Jum’at (16/2/2024).
“Kita sudah menerima dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat, pada hari pemungutan suara di Palembang,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi saat diwawancarai di kantornya.
Naafi menjelaskan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci lokasi persis dan seperti apa kejadiannya.
“Kita belum bisa bicara banyak, karena ini masih dalam penyelidikan. Namun yang pastinya, ada di Kota Palembang,” ungkapnya.
Naafi menjelaskan, sampai saat ini tercatat 61 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima Bawaslu Provinsi Sumsel, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Untuk tindak pidana yang dilaporkan masyarakat atas dugaan mencoblos lebih dari satu kali di Muratara itu, bisa dipidana 18 bulan penjara atau denda Rp 18 juta. Hanya saja, Bawaslu Kabupaten Muratara masih mengkaji lebih jauh laporan tersebut, terjadi di Kabupaten Muratara,” bebernya.