BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bapak 7 Anak Terdakwa Pemilik Sabu 80 Gram Akui Menyesal

×

Bapak 7 Anak Terdakwa Pemilik Sabu 80 Gram Akui Menyesal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 78,40 gram, yang menjerat terdakwa Agus Yulianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (2/2/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Dr.Rimdan SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah, serta menghadirkan tiga orang saksi penangkapan dari Polda Sumsel, sidang digelar melalui sambungan Online.

Dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Agus Yulianto telah dua kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat 80 gram (Sekantong) yang dibeli dengan harga Rp 50 juta dan didapat dari Ari, terdakwa mengaku menyesal dengan perbuatannya saksi juga mengaku bahwa dirinya memiliki 7 orang anak.

“Saya sudah dua kali ini jadi kurir sabu, dari barang tersebut saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 juta, saya berhasil ditangkap di wilayah Sukajadi Kabupaten Banyuasin, oleh pihak Kepolisian dari Polda Sumsel,” terang terdakwa mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan saksi, bahwa terdakwa telah dua kali memesan narkotika jenis sabu kepada Ari, barang bukti didapat saat dilakukan penggeledahan didalam lantai.

“Terdakwa ini sudah dua kali memesan sabu dengan Ari, saat kami lakukan pengecekan terdakwa ini negatif dan tidak sebagai pengguna sabu, terdakwa berhasil kami amankan diwilayah Sukajadi Kabupaten Banyuasin,” terang saksi.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal serta membenarkan semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan amar tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.

Dalam dakwaan terdakwa Agus berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polda Sumsel pada Senin 3 Nopember 2025 pada pukul 01.30 Wib, di perumahan Sukajadi Makmur Blok B No.69 kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,

Saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polda Sumsel, ditemukan barang bukti jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 80 gram, yang ditemukan di lantai rumah terdakwa, rencananya terdakwa akan mengantarkan barang haram tersebut ke daerah lain.