Bapas Klas I Palembang : Umur Diatas 14 Tahun Wajib Ditahan, Jika Dibawah 14 Tahun Hanya Diberi Tindakan

* Terkait Pembunuhan Disertai Pemerkosaan AA di TPU Talang Kerikil, Kuburan Cina Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menimpa korban AA (13) sudah berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Empat tersangka berinisial IS, MZ, MS dan AS masih menjalani penahanan dan rehabilitasi hingga waktu pengadilan tiba, Senin (9/9/2024).

“Berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) No 11 tahun 2012, proses hukum anak dibawah umur dibagi menjadi dua, yaitu berusia diatas 14 tahun dan dibawa 14 tahun,” papar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang, Candra, dihadapan pra media.

Candra menjelaskan, untuk pelaku berusia di atas 14 tahun wajib ditahan dan dipidana. Sedangkan untuk pelaku berusia dibawah 14 tahun, tidak bisa dipidana dan ditahan, hanya diberikan hukuman berupa tindakan.

“Kalau yang diatas 14 tahun dipidanakan, kalau dibawah 14 tahun hukumannya berupa tindakan. Makanya tindakan itu, Bapas menyarankan berupa perawatan di LPKS, ya disini,” ujar Candra.

Bagikan :

Pos terkait