MATTANEWS.CO, LAHAT – Kepala Bapenda Lahat Subranudin menyatakan, pihaknya tidak pernah memungut pajak rumah ibadah. Lantaran tersebarnya kabar adanya SPPT pajak untuk rumah ibadah.
“Sekali lagi saya sampaikan, kabar tersebut tidak benar, dan Bapenda Lahat tidak pernah memungut pajak rumah ibadah,”katanya kepada Mattanewsco Jumat,(19/2/2021)
Bedasarkan penelusuran SPPT pajak rumah ibadah itu terjadi kepada Masjid berada di RT 004 RW 02 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Menurut hal itu kemungkinan besar berawal dari data yang diberikan PT CITRA CO tahun 2020. Mereka menggunakan jasa PT tersebut untuk mendata dan secara administratif mengeluarkan SPPT berdasarkan data tersebut.
“Nah apabila ternyata data itu ada yang salah rumah ibadah kita masukkan SPPT silahkan berikan surat sanggahan,”jelasnya
Dia akhirnya menyatakan minta maaf apabila adanya kekeliruan apabila terjadi kesalahan pendataan.
Oleh sebab itulah, sambungnya, dalam pemberitaan yang ada, akan menjadi pembelajaran dan berbenah diri untuk kedepan.