MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu karyawan Bartender Cafe DFairway Lounge and Sportbar Palembang, yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT M Fadhly Anggara Romadhon (33) melayangkan laporan penganiayaan dan pengeroyokan dengan Nomor: STTLP/267/II/2022/SPKT Polrestabes Palembang, Jum’at tanggal 04 Februari 2022 silam.
Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polaek IT. I Palembang dan pelapor M.Fadly diperiksa sejak pukul 17.00 WIB, Rabu (02/03/22), bersama dua security Cafe DFairway yakni M Novi Alamsyah (50) dan M Yusuf (24) oleh penyidik Polsek Ilir Timur I.
Tim kuasa hukum pelapor M Fadhly, Bustanul Fahmi SH.MH, Desmon Simanjuntak SH, Ferdiansyah SH, Randi Ariutama SH.MH dan rekan, dari Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum atau (BPPH) Pemuda Pancasila kota Palembang menegaskan, kejadian bermula dari kliennya M Fadhly Anggra yang bekerja sebagai barterder di DF, tanpa sengaja bersenggolan dengan salah satu pengunjung atas nama Sultan.
“Dari kejadian awal Klien kita Fadhly meminta maaf tapi pengunjung tidak mau, pengunjung ini mendekati klien kita memperpanjang atau memprovokasi bartender, kemudian menyenggol kaki dari klien kita sampai terjatuh, bahkan meludahi dari belakang sampai mendekatkan api rokok ke wajah (klien kita) sambil berjoget,” jelas Fahmi.