BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Baru Kenal, Warga di Tulungagung Diperdaya Residivis, Gondol Sebuah Motor

×

Baru Kenal, Warga di Tulungagung Diperdaya Residivis, Gondol Sebuah Motor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Belum lama mengenal, Trimandianto (56) warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur harus merelakan kendaraan bermotor digondol pelaku.

Kejadian itu berawal saat pertama kali korban (Trimandianto) baru mengenal pelaku berinisial J (60) warga Dusun Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur meminta diantarkan untuk menemui temannya di Pondok Pelem Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung Kota
berdalih akan mengambil uang.

Kasus penggelapan kendaraan bermotor itu dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mujiatno mengatakan pelaku melakukan tindak pidana penggelapan sebuah kendaraan bermotor pada Jumat, 2 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

“Iya benar, korban (Trimandianto) harus merelakan kendaraan bermotor dibawa kabur oleh pelaku berinisial J (60) modusnya pura-pura diantarkan ke Pondok Pelem untuk mengambil uang,” kata Iptu Mujiatno melalui keterangan rilisnya, Sabtu (2/3/2024).

“Akhirnya pelaku ditangkap petugas, dan dari hasil penyidikan pelaku tersebut ternyata seorang residivis dalam perkara yang sama,” imbuhnya.

Mujiatno menambahkan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor ini berawal dari keterangan korban kepada petugas bahwasanya kendaraan bermotor dibawa kabur oleh pelaku (J).

“Kronologisnya, perkenalan korban dengan pelaku (J) lalu dimintai oleh pelaku minta diantarkan menjumpai temannya di Pondok Pelem Kelurahan Botoran dengan keperluan akan mengambil uang,” tambahnya.

“Herannya, korban ini menurut saja apa yang dikatakan pelaku hingga akhirnya sesampainya di lokasi kejadian (Pondok Pelem) diturunkan di musala. Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor Nmax untuk menemui temannya di dalam Pondok Pelem,” sambungnya.

“Setelah menunggu sekira 15 menit pelaku tidak kembali ke tempat semula dan handphone milik pelaku sudah tidak dapat dihubungi, kemudian pelapor (Korban) mencari terlapor (Pelaku) di area sekitar Pondok Pelem. Usaha itu pun tetap tidak membuahkan hasil, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tulungagung Kota,” katanya menambahkan.

Menurut Mujiatno, seusai mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor Nmax, berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya petugase melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur beserta barang bukti sepada motor Nmax. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, ujarnya.

“Hasil penyidikan oleh petugas, pelaku ternyata seorang residivis empat kali perkara yang sama,” imbuhnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor beserta STNK dan BPKB Merk Yamaha Nmax warna Putih Nopol AG 5963 YAL, Jaket warna hitam kombinasi merah dan Tas warna hitam,” katanya menambahkan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan pengelapan,” tukasnya.