HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Bawa 800 Gram Sabu, Pria Asal Tembung Ditangkap di Percut Sei Tuan

×

Bawa 800 Gram Sabu, Pria Asal Tembung Ditangkap di Percut Sei Tuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MEDAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021) Kemaren. Pelaku diketahui bernama M Nandri Nasution (24), dari tangganya petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram.

Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi tentang ada seorang pria sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota yang ingin mengantar Sabu-Sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, Terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada Mattanews.co, Sabtu, (28/08/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Nandri. ” Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu,” jelas Hadi.

Kemudian diinterogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. “Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci,” ujar dia.

Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. “Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” terangnya.

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram. “Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” Pungkasnya.