MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara perbuatan melawan hukum, terhadap penarikan secara sepihak satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih, oleh tergugat leasing, pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (24/2/2026).
Sidang diketua oleh majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Corry Oktarina SH MH dan Agus Raharjo SH MH, dihadiri pihak penggugat Suci Pransuhartin diwakili oleh tim kuasa hukum Muhammad Fikri SH MH dan dihadiri oleh pihak tergugat leasing pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF), serta menghadirkan tiga orang saksi yaitu Edi Zulfikri, Indra Hadi dan Riki Okta Putra.
Dalam persidangan saksi Edi Zulfikri mengatakan, bahwa saat itu niatnya membantu penggugat Suci, untuk membayarkan tunggakan dua bulan pembayaran cicilan mobil ke kantor TAF dan menurutnya kedatangan dirinya kantor Leasing TAF tersebut untuk melakukan pembayaran tunggakan mobil Avanza warna putih tahun 2023 dengan nomor polisi BG 1811 IX.
“Suci itu beli baru dengan cara kredit dan angsurang sudah berjalan 2 tahun lebih, angsurannya setiap bulan yaitu Rp 4 juta lebih, jangka kreditnya 5 tahun, ada tunggakan, keterlambatan 2 bulan belum bayar,” terang Edi kepada majelis hakim.
Sesampainya di kantor TAF, saksi bertemu dengan pegawai TAF dan di tawari untuk penangguhan, waktu dateng ke kantor TAF dirinya diiming-imingi untuk rekstukturidasi atau pengaguhan pembayaran, dengan bujuk rayu bahwa keterlambatan angsuran 2 bulan tidak usah dibayar.
“Dengan bujuk rayu bahwa unit mobil tersebut akan mendapatkan program penagguhan, saya percaya, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Suci selaku pemilik mobil, lalu pegawai kantor TAF meminta Kunci Mobil dan STNK dan langsung saya serahkan, lalu ditunjukan lembaran pertama, katanya cek list saja, Nah pada lembar kedua tersebut tertulis penyerahan unit, disitu saya tidak mau dan marah, saat saya cek unit mobil tersebut tidak ada lagi diparkiran,” ungkap Edi.
Lalu Advokat Muhammad Fikri SH giliran menggali keterangan saksi, menurut saksi Edi tujuannya ke kantor TAF untuk melakukan pembayaran 2 bulan atau bagaimana.
“Saat itu saya bawa uang tunai Rp 8 juta lebih, untuk membayar tunggakan berdasarkan perintah Suci, karena tidak bisa melakukan pembayaran lewat Online karena sistem terkunci, jadi mewajibkan kreditur datang langsung untuk melakukan pembayaran di kantor TAF dan sewaktu di kantor ditawari penangguhan sama Ipan pegawai TAF,” terang Edi.
Selanjutnya saksi Indra Hadi juga membenarkan pada Sabtu 20 September 2025 sekitar jam 4 sore, ia datang ke kantor TAF.
“Sewaktu sampai disana, mobil sudah tidak ada lagi, kantor ditutup, tapi tidak digembok. Artinya ada orang di dalam, tujuan saya datang adalah untuk membantu saksi Edi karena mobilnya dilarikan orang Leasing TAF di kantor, sebagai seorang Jurnalis demi berimbangnya suatu pemberitaan jadi saya mencoba untuk konfirmasi terkait permasalahan penarikan mobil di kantor Leasing TAF dengan korban yaitu Saksi Edi,” ungkap saksi.
Saksi Riki Okta Putra yang datang kelokasi juga membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya saya datang juga, sama keterangan saya yang mulia, saat datang mobil saksi Edi sudah tidak ada disana dan posisi kantor TAF tertutup terkunci dari dalam” singkatnya.
Sementara itu advokat Abadi Rasuan SH MH kuasa hukum tergugat leasing, pembiayaan PT Toyota Auto Finance atau (TAF), turut mendalami keterangan saksi Edi, tujuannya membantu tergugat membayar tunggakan 2 bulan kredit mobil seperti apa.
“Kalau saya belum pernah kredit sama sekali, saya bantu karena posisi penggugat pindah tugas di Jakarta dan mobil itu mau dibawa ke Jakarta, jadi mau dibayar terlebih dahulu, saya bawak karena merasa tidak ada masalah dengan PT.TAF,” terang saksi.
Sedangkan saksi Indra Hadi menegaskan kembali, bahwa sewaktu kejadian ia dihubungi saksi Edi untuk datang.
“Saya ditelpon, datang ke kantor TAF, tapi mobil sudah tidak ada, pintu ditutup tapi tidak digembok, tapi sebelumnya dikirimi video bersitegang,” tukas Indra Hadi.
Saat diwawancarai usai sidang, Muhammad Fikri selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa agenda sidang tadi adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
“Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa saksi mendapatkan bujuk rayu dengan diiming-imingi pengguhan, lalu meminta kunci mobil dan STNK dengan alasan pengecekan nomor rangka dan unit mobil, disini diduga saksi Edi merasa di tipu oleh bujuk rayu saat dicek unit mobil tersebut sudah tidak ada lagi diparkiran kantor Leasing TAF tersebut,” urai Fikri
Dipersidangan juga terungkap, bahwa saksi disodorkan surat penarikan unit dan diduga dipaksa untuk bertandatangan diatas lembar kertas tersebut, saksi Edi berontak lah karena merasa kedatangan dirinya kekantor Leasing TAF tersebut untuk melakukan pembayaran, namun disodorkan surat penarikan unit, padahal saksi Edi ini bukan Kreditur atau pemilik unit mobil tersebut.
“Penyerahan unit itu bisa dilakukan kalau kreditur menyerahkannya secara sukarela, kalau tidak suka dan tidak rela gimana,” tutup Fikri. Sunting














