BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Bawa Pisau, Firmansyah Divonis 8 Bulan Penjara

×

Bawa Pisau, Firmansyah Divonis 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Firmansyah akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 bulan, lantaran membawa pisau Stainless bergagang putih tanpa sarung, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (17/05/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, mengusai senjata penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama delapan bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terang majelis hakim, dimuka persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, dengan tuntutan sembilan bulan penjara.

Penangkapan tersangka berawal saat berada di berjalan untuk jaga parkir, AMD Indomaret Talang Jambe, Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (17/2/2023). Ketika digeledah ditemukan senjata tajam jenis pisau stainless bergagang putih tanpa sarung yang diselipkan di bagian pinggang belakang sebelah kanan. Terpaksa, tersangka digelandang ke Polsek Sukarami Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.