Bawa Sabu, Warga Bromo Diringkus Polsek Medan Kota

Polsek Medan Kota meringkus SI, pengedar narkoba (Tison Sembiring / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, MEDAN – Polsek Medan Kota Sumatera Utara (Sumut), berhasil meringkus seorang pria warga Bromo berinisial SI (23). SI diduga sebagai pemilik satu paket sabu yg disimpan di dalam celana.

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus SI, karena kedapatan mengantongi 1 plastik klip sabu, saat diamankan dan diadakan penggeledahan di Jalan Sukarame Gg Dua Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area.

“Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (7/7/2021) lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ucap Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, Senin ( 19/7/2021).

Tim Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut, untuk dapat menangkap bandar yang menjual barang haram tersebut.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Kota Sumut.

Tersangka SI sendiri, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait