Bawa Senpi, Warga Telaga Swidak Diciduk Polisi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tertangkap tangan membawa sepucuk senjata api rakitan, Ardiansyah alias Ardi (43) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, Polrestabes Palembang. Warga Jalan Naga Swidak Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU I Palembang diciduk anggota Unit Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing, saat hunting, Jumat (4/6/2021).

“Tersangka kami tangkap saat berada di Gubernur H Bastari Depan Bank Sumsel Babel Jakabaring 8 Ulu Jakabaring Palembang. Gerak geriknya mencurigakan, ketika didekati mencoba melakukan perlawanan. Kecurigaan kami terbukti, saat mendapati sepucuk senjata api rakitan berikut tiga butir peluru, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka,” beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, ketika dibincanhi di ruang kerjanya.

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Bagikan :

Pos terkait