Bawahannya Jadi Tersangka, Kakan Kemenag Tapsel Masih Bungkam

Sebelumnya diberitakan, EG dilaporkan atas dugaan peristiwa pidana KDRT terhadap korban yang merupakan istrinya, NM.

“Ya, benar. Saya telah melaporkannya (EG) pada (Minggu) tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata korban NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, pada Jumat (30/9/2022).

Laporan tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.

Dalam STTPL itu, disebutkan bahwa NM diduga telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor, yakni EG. NM melaporkan EG tentang dugaan peristiwa pidana yang tertuang pada Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian, Polres Padang Sidempuan menindaklanjuti laporan tersebut. Dan, pada Jumat (23/9/2022), Polres Padang Sidempuan, mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim.

Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan bahwa, Penyidik Polres Padang Sidempuan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban, tiga orang saksi, maupun terlapor EG.

Bagikan :

Pos terkait